Pemprov NTB Beri Diskon 10 Persen untuk Tiket MotoGP Mandalika, Ini Syaratnya!
KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembelian tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika bagi para pemilik KTP daerah tersebut.
"Dalam rangka menyukseskan MotoGP di Sirkuit Mandalika tanggal 18 - 20 Maret, Pemerintah Provinsi NTB memfasilitasi pembelian tiket kepada masyarakat ber-KTP NTB dengan harga diskon 10 persen," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan Setda Pemprov NTB, Sadimin di Mataram, Sabtu (26/2/2022).
Keuntungan warga NTB tersebut mengacu pada pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 005/001/SAG/UM/2022.
Dalam surat tersebut mengimbau agar seluruh perangkat daerah diminta dapat memfasilitasi pembelian tiket MotoGP kepada masyarakat yang ber-KTP NTB secara kolektif agar masyarakat yang ingin menonton perhelatan MotoGP dapat terfasilitasi dengan baik.
BACA JUGA: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
"Melalui Surat Edaran Sekda, Dinas-dinas Provinsi dan Setda Kabupaten dan Kota se-NTB di imbau untuk fasilitasi pembelian tiket MotoGP secara kolektif untuk masyarakat NTB," ujarnya.
Sadimin juga memberikan contoh misalnya tiket untuk festival pada hari pertama bisa dibeli dengan harga Rp100.000 dari harga semula yakni Rp115.000.
Pemprov Tidak Mengambil Keuntungan
Ia juga menegaskan bahwa pemprov tidak akan mencari keuntungan dari penjualan tiket tersebut.
"Jadi ini murni untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menonton," tegas Sadimin.
Pemesanan tiket itu bisa dilakukan secara berkelompo/kolektif melalui perangkat daerah masing-masing.
Syarat pembelian tiket MotoGP itu harus berusia di atas 12 tahun.
Kemudian setelah itu perangkat daerah melakukan pengisian TDR dan Selanjutnya dilakukan validasi oleh fasilitator provinsi dan Divisi Tiket ITDC (Xplorin) untuk mengecek ketersediaan tiket di Xplorin.
Apabila data dinyatakan lengkap, sesuai syarat, dan tiket tersedia maka akan diterbitkan struk pembayaran.
Sumber/Foto: Antara
Comments ( 0 )