Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan!

Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan!

KABARINDO, JAKARTA  - Ucapan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an untuk dihapus menuai kontroversi. Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menimbulkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sejumlah pihak mengecam pernyataan Saifuddin Ibrahim, salah satunya Menko Polhukam Machfud Md. Dalam tayangan YouTube berjudul 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim', Machfud Md meminta polisi untuk mengusut Saifuddinn.

Adalah Muhammad Firdaus Oiwobo yang melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Polres Tangerang Selatan. Alasan Firdaus melaporkan Saifuddin Ibrahim karena pendeta tersebut telah berkali-kali melakukan penistaan terhadap agama Islam.

"Agama islam kan perangkatnya itu nabi, Al-Qur'an dan lain-lain. Berkali-kali sudah 4 kali saya tantang debat dia nggak mau, karena dia sama-sama dengan saya dari Bima, Nusa Tenggara Barat," kata Muhammad Firdaus saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).


Laporan Firdaus teregister dalam surat bernomor LP/B/526/III/2022/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di sisi lain, pelapor yang diinisialkan RVR juga telah membuat laporan terhadap Saifuddin Ibrahim ini.

Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyelidikan terkait pelaporan tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Laporan terhadap Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. Dalam laporan tertanggal 18 Maret 2022 ini, pelapor RVR melaporkan Saifuddin Ibrahim dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini, Saifuddin Ibrahim diketahui berada di Amerika Serikta (AS). Untuk memudahkan proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," tuturnya.

Mabes Polri juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait penyelidikan ini.

"Melakukan koordinasi dengan Kemlu terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," imbuh Dedi.

Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme.

Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di Pondok Pesantren (Ponpes).

"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata dia dalam video viral itu.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata dia.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan pribadinya.

"PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan memperkeruh situasi kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan,  yang dikutip dari Detik.com.