Pengiriman 28 Pekerja Imigran Ilegal Digagalkan Polisi

Pengiriman 28 Pekerja Imigran Ilegal Digagalkan Polisi

KABARINDO, PEKANBARU - Pengiriman 28 pekerja imigran ilegal digagalkan oleh polisi di Dumai.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid.

Polres Dumai menangkap tiga orang yang diduga pelaku pedagangan manusia.

Modus mereka adalah dengan cara menyelundupkan atau mengirimkan pekerja imigran ilegal ke Malaysia.

"Ketiga pelaku masing-masing Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," kata Kholid.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarkat yang curiga aktivitas sebuah rumah kontrakan.

Penangkapan

"Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran," kata Kholid.

Kemudian polisi menangkap ketiga pelaku tersebut.

Dari keterangan pelaku didapati bahwa mereka berencana menyelundupkan 28 pekerja ke Malaysia.

Para pekerja ini berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Lampung, NTB, dan Aceh.

"Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta," kata Kholid.

Pelaku akan dijerat dengan UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar.

Sumber: Antara
Foto: Antara