Penyusunan RUU KKR, Banyak Pihak Harus Terlibat Minta Komnas HAM

Penyusunan RUU KKR, Banyak Pihak Harus Terlibat Minta Komnas HAM

KABARINDO, JAKARTA - Dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), banyak pihak harus dilibatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin.

Undang-undang KKR adalah dasar hukum yang dibuat untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

Komnas HAM mengatakan bahwa mereka harusnya diikut sertakan sejak awal, sehingga RUU nantinya juga bisa diterima oleh semua pihak.

"Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR," ujar Amiruddin.

"Apalagi, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah."

Komnas HAM meminta pemerintah terbuka dalam menyusun naskah RUU ini.

Tak Hanya di Indonesia

Amiruddin mengatakan RUU KKR ini sangat penting, dan juga harus melibatkan korban dan atau keluarga korban.

Menurutnya, penyelesaian HAM berat melalui proses nonyudusial selalu jadi wacana, pemerintah harus jelas apa yang mereka inginkan.

KKR memang nantinya akan jadi mekanisme penyelesaian HAM berat di luar pengadilan, hal juga sudah dilakukan di luar Indonesia.

Afrika Selatan dan Korea Selatan serta beberapa negara Amerika Selatan dikatakan sudah menggunakan mekanisme ini sejak lama.

Saat ini, pemerintah sedang menyempurnakan naskah akademik RUU KKR.

Sumber: Antara
Foto: Antara