Pertamina Temukan Cadangan Baru di Blok Mahakam

Pertamina Temukan Cadangan Baru di Blok Mahakam

KABARINDO, JAKARTA - Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil menemukan cadangan migas baru melalui pengeboran sumur eksplorasi Manpatu-1x (MPT-1x) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam, Kalimantan Timur. Sumur MPT-1x merupakan sumur eksplorasi PHM yang ditajak pada 20 Oktober 2021 dan mencapai kedalaman 4.188 mMD (meter kedalaman terukur). Struktural Manpatu memiliki sumber daya 84,81 BCF (miliar kaki kubik) gas dan 2,4 MMBO (juta barel minyak).

“Saat ini sudah dilakukan uji kandungan lapisan pada DST-1 (uji pertama -red), di mana hasilnya terbukti dapat mengeluarkan hidrokarbon berupa minyak dan gas, dengan rate terukur 600 BOPD (barel minyak per hari) dan 15 MMSCFD (standar kaki kubik per hari) gas," ujar Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman.

Fatar melanjutkan, dengan adanya penemuan cadangan migas di awal tahun 2022 pihaknya semakin optimis untuk dapat memberikan kinerja hulu migas yang baik untuk memenuhi target lifting 2022.

Direktur Utama PHI-Regional 3 Kalimantan, Chalid Said Salim mengungkapkan bahwa penemuan gas dari sumur eksplorasi ini merupakan salah satu pencapaian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi migas melalui kegiatan pengeboran eksplorasi dan pengembangan (eksploitasi).

“PHI-Regional 3 Kalimantan mempunyai beberapa strategi yaitu: kegiatan eksplorasi yang agresif untuk mencari sumber daya baru dengan play concept baru; optimasi baseline dan development untuk meningkatkan produksi; memperluas sinergi/borderless strategy dalam aktivitas eksplorasi, pengembangan, dan operasi; optimasi biaya melalui program OPTIMUS serta penerapan inovasi teknologi, metode, material, yang lebih cost efficient; optimasi portofolio komersial; dan program pemeliharaan untuk menjaga kehandalan fasilitas produksi dalam menghasilkan migas bagi Indonesia,” jelas Chalid.

Pada Juni 2021, PHM menerima surat persetujuan pemerintah terkait fiscal incentive untuk WK Mahakam. Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah merujuk kepada PP tersebut. (Foto: SKK Migas)