Pidana Selain Penjara Dibutuhkan Indonesia
KABARINDO, JAKARTA - Indonesia saat ini membutuhkan pemidanaan selain penjara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Liberti Sitinjak.
Liberti mengatakan hal tersebut dalam diskusi peningkatan kapasitas petugas dalam penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa.
"Kecenderungan pemenjaraan ini telah mengakibatkan berbagai permasalahan di lembaga pemasyarakatan," kata Liberti.
Kini, banyaknya pidana yang kemudian masuk ke penjara membuat hunian lapas kelebihan kapasitas.
Pembangunan lapas baru juga tak bisa menyelesaikan kelebihan kapasitas ini.
Pidana Alternatif
Salah satu hal yang diajukan Liberti adalah adanya alternatif pidana yang ditawarkan.
Ia juga mengatakan bahwa penyelenggaraan penelitian kemasyarakatan juga harus dilakukan ke tersangka dewasa.
"Ini adalah bagian tugas manusia dan kemanusiaan yang harus diwujudkan dalam waktu dekat," kata Liberti.
Persoalan klasik harapannya bisa diatasi dan dikurangi dengan pembinaan dan bimbingan restoratif, atau restorative justice.
Liberti mengatakan hal ini tak hanya harus dilakukan Ditjenpas, tetapi semua aparat penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )