Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Rampok Wanita yang Laporannya Ditolak

Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Rampok Wanita yang Laporannya Ditolak

KABARINDO, JAKARTAPolda Metro Jaya akhirnya menangkap tiga pelaku perampolan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial karena laporan dari korban sempat ditolak pihak kepolisian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa  mereka berhasil menangkan tiga dari lima pelaku perampokan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BI, AAM dan MW.

"Hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil kita tangkap tiga pelaku. Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Zulpan di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Sedangkan dua pelaku lainnya yang berinisial B dan MA saat ini masih berada dalam pengejaran.

Zulpan mengungkap bahwa para perampok itu mengincar wanita yang sendirian pada malam hari.

 

Pelaku itu berkelompok, di mana masing-masing memiliki tugas tersendiri.

Satu pelaku bertugas untuk meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil korban bocor. Kemudian dilanjutkan dengan pelaku lainnya yang mengalihkan perhatian korban.

Selanjutnya, pelaku ketiga mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga di dalam mobil.

Baca Juga: 2 Cara Erick Thohir Tekan Impor Bahan Baku Obat

Para pelaku perampolkan tersebu  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Viral karena Laporan Korban Ditolak Kepolisian

Kasus ini sempat viral bukan karena masalah perampokannya, akan tetapi soal pelaporan dari sang korban yang ditolak oleh oknum kepolisian yang diketahui anggota Polsek Pulogadung, yaitu Aipda Rudi Panjaitan.

Atas tindakan Aipda Rudi, Polda Metro Jaya lantas menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif karena terbukti bersalah menolak laporan warga berdasarkan sidang kode etik.

Selain itu, Aipda Rudi juga diberi sanksi mutasi yang bersifat demosi.

"Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ujarnya.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara