Polres Garut Hentikan Proses Hukum Mantan Guru Pembakar Sekolah

Polres Garut Hentikan Proses Hukum Mantan Guru Pembakar Sekolah

KABARINDO, GARUT - Kepolisian Resor Garut memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang dihadapi oleh Munir Alamsyah (53), selaku tersangka kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penghentian itu dilakukan karena pihak sekolah mencabut laporannya.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat (28/1/2022).

Wirdhanto mengungkap bahwa motif Munir membakar sekolah karena kecewa honornya sebesar Rp6 juta belum dibayar sejak 1996-1998.

Adapun aksi itu dilakukan pada 14 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: PBSI Umumkan SK, Nama Praveen/Melati dan Hafiz/Gloria Tak Ada

Wirdhanto mengatakan bahwa pelaku sempat menjalani proses hukum, tetapi akhirnya dicabut karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Tidak Menyebabkan Kerugian Besar

Kasus itu memungkinkan untuk dilakukan keadlian restoratif karena kerugian yang diakibatkan kebakaran itu relatif kecil.

Selain itu, pelaku juga bukan seorang residivis sehingga kemungkinan tidak akan terjadi hal serupa.

Selama menjalani proses hukum itu, Munir tidak ditahan oleh kepolisian.

Polres Garut justru mencoba memberikan bantuan karena prihatin dengan kondisi perekonomian pelaku.

"Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp6 juta," katanya.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara