PPATK Kembali Temukan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu RI

PPATK Kembali Temukan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu RI

KABARINDO, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyerahkan dokumen temuan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dokumen berisi rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA) hingga Hasil Pemeriksaan (HP) tersebut diserahkan ke Kemenkeu.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Senin (13/3/2023).

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," sambungnya.


Ivan merincikan, dokumen yang telah disampaikan PPATK pada Kemenkeu, hari ini yaitu daftar seluruh data Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. PPATK juga menyerahkan data individual masing-masing kasus dugaan pencucian uang.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," terangnya.

Ivan memastikan bahwa PPATK dan Kemenkeu terus bekerja sama dan berkoordinasi terkait berbagai hal. Termasuk, pertukaran data dan informasi. Ke depannya, PPATK janji bakal menyerahkan hasil temuan indikasi pencucian uang ke Kemenkeu.

"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," bebernya.