Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
KABARINDO, JAKARTA--Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di ruang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Sebelumnya, Nadiem yang tersangkut kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut mengajukan proses praperadilan. Ia juga meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus yang merugikan negara sebanyak 1,98 triliun tersebut. Dalam permintaan praperadilan tersebut, ia berdalih tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Selain Nadiem, kasus ini menyeret sejumlah nama yang berada di dalam lingkungan kementerian. Adapun tokoh yang terlibat mulai dari stafsus hingga konsultan. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
Comments ( 0 )