Presiden Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Presiden Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa  Jadi Panglima TNI

KABARINDO, JJAKARTA  – Jenderal Andika Perkasa resmi dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi pada Rabu (17/11/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Andika menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasukinmasa purnatugas. Pelantikan Andika sebagai Panglima TNI dituangkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Untuk diketahui, wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI digulirkan oleh sejumlah pihak, salah satunya diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa enggan banyak bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan dirinya. Sebagaimana diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan itu muncul usai nama Andika diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI tunggal beberapa waktu lalu.

““Itu sama sekali bukan kewenangan saya, monggo ditanyakan langsung kepada yang lebih berwenang,” lanjutnya,” kata Andika usai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

 Andika mengatakan, dirinya bakal menjalankan tugas barunya sebagai Panglima TNI dengan sebaik mungkin.

“Saya akan lakukan tugas saya semaksimal mungkin dengan sisa waktu ini karena saya yakin saya bisa lakukan tugas-tugas yang diberikan Presiden maupun tugas pokok yang menjadi tugas kami sesuai dengan mandat undang-undang,” lanjut Andika.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, ada dua alternatif jika masa dinas Andika diperpanjang hingga 2024.

 "Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU (Undang-Undang) atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
 

Namun demikian, wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya Kontras. Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menilai, munculnya wacana tersebut bakal menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegitimasi tindakan yang mengkhianati amanat reformasi, khususnya yang tertiang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.