Produsen Rokok Ilegal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Produsen Rokok Ilegal Dijerat Pasal Pencucian Uang

KABARINDO, YOGYAKARTA - Seorang produsen rokok ilegal dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta, Muhamad Purwantoro.

Awalnya, produsen rokok ilegal berinisial BK ini sudah menjalani hukuman usai penindakan pada 2020 lalu.

Akan tetapi, kini ia akan dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 karena diduga melakukan pencucian uang.

"Namun kembali dijerat dengan UU TPPU karena ada dugaan kuat uang hasil bisnis rokok ini dinikmati untuk hal lain," kata Purwantoro.

Bahkan, berkas perkara BK kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Jika bersalah, maka uang hasil bisnis rokok ilegal akan diambil oleh negara.

Bukan Satu-satunya

Selama tahun ini, ada banyak kasus yang dijerat pidana soal bisnis rokok ilegal.

Tercatat ada 37 perkara yang dipidanakan.

Hal ini dalam upaya memberi efek jera terhadap bisnis yang merugikan negara serta masyarakat tersebut.

"Selain dijerat dengan UU Cukai, pelaku bisnis rokok ilegal yang memanfaatkan keuntungannya untuk hal lain akan dijerat dengan UU TPPU," ujar Purwantoro.

Sumber: Antara
Foto: Antara