Simak Jenis Data Apa Saja yang tidak Boleh Disebar!
KABARINDO, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, yang mana satu diantaranya berisi tentang jenis data pribadi sebagainana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut diantaranya menjelaskan tentang Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Lalu, Pasal 2 menjelaskan tentang berlakunya aturan tersebut, yang mana pada ayat (1) berbunyi, Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara
Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Adapun tentang jenis data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tercantum dalam Bab III tentang Jenis Data Pribadi, yang mana ada pada Pasal 4. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 4 ayat (1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.
Ayat (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Diketahui, Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, yang mana diantaranya berisi tentang Larangan Penggunaan Data Pribadi hingga Ketentuan Pidana.
Berdasarkan salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi itu tercantum pada Bab XIII. Pada bab tersebut, terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan data pribadi sebagaimana dalam undang-undang tersebut.
Pasal 65 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dan ayat (3) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Sedangkan Pasal 66 berbunyi, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Comments ( 0 )