Sinovac Diberikan untuk Anak-anak, Remaja dan Dewasa Diminta Pakai Vaksin Jenis Lain

Sinovac Diberikan untuk Anak-anak, Remaja dan Dewasa Diminta Pakai Vaksin Jenis Lain

KABARINDO, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan anak usia 6-11 tahun akan menggunakan vaksin Sinovac dalam program vaksinasi nasional. 

Wiku Adisasmito juga mendorong kelompok remaja dan dewasa untuk menggunakan vaksin jenis lain.

Ada beberapa pilihan vaksin yang bisa digunakan untuk kelompok remaja dan dewasa. 

"Pemerintah mendorong jenis vaksin lain yang tersedia seperti AstraZeneca, Moderna, Pfizer untuk kelompok remaja dan dewasa," kata Wiku, dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021). 

Meski demikian, Wiku menekankan, stok vaksin Sinovac yang tersedia di daerah tetap bisa diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketersediaan. 

Pada prinsipnya penambahan sasaran penyuntikan vaksin kepada kelompok anak usia 6-11 tahun adalah upaya pemerintah memperluas pembentukan antibodi pada populasi. 

"Dengan urgensi terdapat kenaikan jumlah kasus Covid-19 pada anak termasuk yang saat ini terjadi di beberapa negara terjadi transmisi covid varian Omicron," ujar Wiku. 
Ia mengatakan, jumlah stok dosis vaksin di beberapa merek vaksin saat ini sekitar 100 juta dosis dan akan terus dioptimalkan penggunaannya demi mencapai target. 

Tahun 2022 Sinovac Hanya untuk Anak-anak

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan bahwa mulai tahun 2022 vaksin Sinovac hanya digunakan untuk kegiatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. 

"Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun," kata Maxi, dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (14/12/2021). 

Penyuntikan vaksin Sinovac pada anak dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksin diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. 

"Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," ujarnya. 

Maxi menambahkan, tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos pelayanan dan sentra vaksinasi.

Sumber Berita: Kompas
Foto: Dok BNPB, Antara