Siswa SD, SMP dan SMA Bisa dapat BLT, Ini Fakta dan Cara Daftarnya

Siswa SD, SMP dan SMA Bisa dapat BLT, Ini Fakta dan Cara Daftarnya

KABARINDO, JAKARTAPencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah masih berlangsung hingga 31 Desember 2021 melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Melansir dari Indonesia Pintar Kemendikbud, PIP adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang diberikan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai Pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut rangkuman fakta BLT anak sekolah:

Penerima PIP

Penerima PIP merupakan anak sekolah (usia 6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anggota Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam. Untuk status penerima PIP bisa dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bupati Buol Berharap Perpindahan Ibu Kota ke Kaltim Jadi Peluang untuk Tingkatkan Ekonomi

Jumlah Bantuan

Jumlah bantuan yang didapatkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan peserta didik yang dibedakan berdasarkan paket yang diterima. Paket A untuk penerima bantuan peserta didik SD/MI sejumlah RP450.000,-/tahun. Paket B untuk penerima bantuan peserta didik SMP/MTs mendapatkan bantuan sejumlah Rp750.000,-/tahun. Sedangkan, untuk Paket C untuk peserta didik SMA/SMK/MA mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. Bantuan tersebut nantinya akan dikirim melalui KIP yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Syarat untuk Mengajukan PIP

Penerima KIP tentunya adalah siswa yang wajib terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non formal. Untuk syarat pengajuan hanya dibutuhkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Atau bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

Cara Daftar

  1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Kemudian akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bisa dilakukan melalui identifikasi awal (pre-list) atau dengan usulan baru. Hasil musyawarah tersebut berupa berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah serta perangkat desa lain dan akan menjadi pre-list akhir.
  3. Data pre-list diserahkan ke dinas sosial dan akan digunakan untuk verifikasi serta validasi data dengan kunjungan.
  4. Hasil data verifikasi dan validasi akan dicatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan, kemudian diekspor sebagai data ekstensi SIKS.
  5. Data tersebut dikirim ke dinas sosial dan dimasukan ke dalam aplikasi SIKS online, kemudian data akan diverifikasi dan divalidasi.
  6. Data dilaporkan ke bupati/wali kota. Selanjutnya oleh wali kota diberikan kepada gubernur untuk diteruskan ke Menteri dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
  7. Data penerima PKH bisa dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Okezone, Kemendikbud

Foto: Kemendikbud, Sutterstock