Sultan HB X Tak Bisa Intervensi Kelangkaan Minyak Goreng di Jogja, Ini Alasannya
KABARINDO, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku tak bisa mengintervensi kelangkaan minyak goreng di wilayahnya.
Sebab, kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Yogyakarta merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak pemerintah pusat.
"Ya tidak bisa (intervensi), itu kewajiban pemerintah pusat kok. Kalau penanganan itu kebijakan Jakarta, saya enggak memahami itu," kata Sultan HB X pada Senin (21/2/2022).
Meski demikian, Sultan HB X memastikan Pemda DIY bakal tetap mengawal dan memastikan peredaran minyak goreng di lapangan bisa berjalan selancar mungkin.
Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta, Warga Akan Terus Dilibatkan
Pada kesempatan itu, Sultan HB X juga meminta pihak berwajib untuk bersikap tegas jika menemukan praktik penimbunan minyak goreng.
"Kalau ada yang menimbun, itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja. Itu pidana," katanya menjelaskan.
Titah Sultan HB X ini sejalan dengan apa yang dilakukan pihak Polda DIY sejak beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, menyebut Ditreskrimsus Polda DIY telah menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan.
Sementara itu, Disperindag DIY menyebut sudah ada 250 ton minyak goreng yang digelontorkan pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di Yogyakarta.
Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor sejak pekan lalu itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )