Tahun 2022 Rokok Makin Mahal, Menteri Keuangan Punya Tujuan Khusus
KABARINDO, JAKARTA - Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku mulai hari ini (1/1/2022) setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2021 lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seberas rata-rata 12%. Kenaikan ini lebih rendah dari tahun 2021 dengan rata-rata 12%.
“Ini adalah cukai baru akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ungkapnya.
Tujuan Kenaikan Harga Rokok
Sri Mulyani juga menjelaskan, kenaikan tarif cukai ini bertujuan untuk menekan prevalensi perokok untuk anak usia remaja 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.
Sejauh ini, konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah konsumsi beras dari kelompok rumah tangga miskin, baik itu di kota atau di desa. Konsumsi rokok juga mampu mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur, yang sejatinya justru dibutuhkan untuk kesehatan.
Pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03% dan rokok mencapai 11,9%. Sedangkan untuk di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24%, diikuti sebesar 11,24%.
Pada tahun 2022 kenaikan tarif cukai ini akan membuat produksi rokok bakalan menurun sekitar 3%, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Begitu pun indeks kemahalan rokok menjadi 13,77% dari 12,7%.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif rokok ini mempertimbangkan beberapa aspek dari pengurangan rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok hingga penyebaran rokok ilegal.
Kenaikan cukai rokok ini juga berdampak pada naiknya harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus. Harga rokok per bungkusnya juga bervariasi dengan harga tertinggi Rp 40.100/bungkus denga nisi 20 batang. Sedangkan untuk SKM golongan I harga mencapai Rp 38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Sumber: Kompas.com
Comments ( 0 )