Tidak Pernah Sampaikan Rencana Kerja, Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan

Tidak Pernah Sampaikan Rencana Kerja, Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan

KABARINDO, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Hal tersebut disampaikan presiden Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube Setpres.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut,” ujar Jokowi, Kamis (6/1/2022).

Hal ini dilakukan lantaran selama ini usaha pertambangan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya kepada pemerintah. Padahal perizinan yang diberikan sudah bertahun-tahun lamanya.

“Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tehun diberikan tak pernah dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Jokowi juga menegaskan jika izin yang telah diberikan oleh pemerintah tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak sesuai aturan maka akan dicabut. Sebagai contoh saja, izin pemanfaatan sumber daya alam, tetapi tidak dijalankan dengan baik, tidak produktif dan justru dialihkan ke pihak lain, darisini bisa termasuk melanggar aturan maka sudah sepantasnya izin tersebut akan dicabut.

Selain izin usaha pertambangan, Jokowi juga mencabut 196 izin sektor kehutanan dengan luas 3.192.439 hektar. Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, pencabutan ini sebagai dampak dari usaha tersebut sudah tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 juga dicabut oleh Jokowi. Rincian tersebut termasuk 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya,” katanya.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha memberikan kemudahan dalam perizinan, dan tidak mengesampingkan prinsip transparan dan akuntabel.

Sumber: Detik.com, Bisnis.com

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden