TOK! UMK Kota Solo Resmi Ditetapkan, Naik 22 Ribu

TOK! UMK Kota Solo Resmi Ditetapkan, Naik 22 Ribu

KABARINDO, JAKARTA - UMK (Upah Minumun Kabupaten/Kota) se Jawa Tengah telah ditetapkam oleh Ganjar Pranowo kemarin, Rabu (1/12/2021).

Sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Surakarta, UMK Kota Solo ditetapkan menjadi Rp 2.035.720 alias Rp22 ribu lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya.

Angka tersebut memang naik, namun belum sesuai dengan usulan buruh. Meski demikian, serikat pekerja akan menerimanya dengan lapang dada.

Setidaknya begitulah yang disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Solo Wahyu Rahadi.

Meski demikian, Wahyu tetap berani menjamin jika buruh di Kota Solo akan tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Kami menyayangkan ketentuan ini. Karena nasi sudah menjadi bubur. Kami tidak akan melakukan aksi," katanya.

Menurut Wahyu, ada ketimpangan yang cukup signifikan tentang UMK yang ditetapkan dengan peraturan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, upah boleh dibayar sebesar 25 persen di atas nilai garis kemiskinan. Atau sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi per kapita.

Akan tetapi, penjelasan teknisnya hanya untuk usaha kecil dengan penjualan per tahun sampai batas Rp15 miliar.

Dengan demikian, usaha dengan omzet kurang dari Rp15 miliar seolah boleh membayar upah sekitar Rp600-800 ribu saja.

“Ini adalah perbudakan baru. Dalam SE Menaker soal penjelasan teknis penetapan UMK, sekarang ada upah untuk buruh usaha mikro dan UMKM."

"Jsaha kecil penjualan per tahun sampai batas Rp 15 miliar. Artinya, usaha dengan omzet kurang dari Rp 15 miliar per tahun boleh membayar upah Rp 600-800 ribu. Itu untuk Solo,” tambahnya.

Sumber: Radar Solo