12.641 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021
KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal 2021 kepada 12.641 orang pada Sabtu (25/12/2021).
Remisi tersebut diberikan kepada para narapidana beragama Katolik dan Kristen yang merayakan hari raya pada hari ini.
Sebanyak 12.562 orang narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) I, yakni penguranggan masa tahanan.
Sedangkan, 79 narapidana lain mendapatkan RK II yang berarti langsung bebas dari hukuman penjara.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik," ucap kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dilansir dari Antara.
Rika menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara daring via Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
Jumlah remisi yang diterima oleh 12.562 narapidana bervariasi mulai dari pemotongan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan lamanya.
Kabag Humas Ditjenpas kemudian menjelaskan bahwa penerima remisi Natal 2021 terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur dengan 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," Rika menjelaskan.
"Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik."
Rika pun berharap agar remisi tersebut dapat menjadi kado Natal untuk setiap narapidana yang menerimanya.
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya."
"Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," Rika memungkasi.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )