IASC Kembalikan Rp.167 Miliar Dana dari 1.072 Masyarakat Korban Scam
IASC Kembalikan Rp.167 Miliar Dana dari 1.072 Masyarakat Korban Scam
KABARINDO, SURABAYA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp.167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital, yang diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada awal Maret ini.
IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Sejak mulai beroperasi, selama 22 November 2024 - 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan yang terdiri dari 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp.566,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal.
Riyadi menyebutkan, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir mulai 2017 hingga 26 Februari 2026 mencapai 14.959 yang mencakup investasi ilegal sebanyak 1.884, pinjol ilegal sebanyak 12.824 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026, OJK telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satgas PASTI, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Foto: istimewa
Comments ( 0 )