94 Perjalanan Siap Dioperasikan KAI Palembang Selama Libur Nataru
KABARINDO, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III (KAI)Palembang operasikan 94 perjalanan pada momen Natal dan Tahun Baru selama periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Kabag Humas PT KAI Aida Suryanti di Palembang, Jumat, mengatakan, ke-94 perjalanan kereta api (KA) itu terdiri atas 38 perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang PP, 38 perjalanan KA Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP.
Kemudian, sebanyak 18 perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP yang saat ini beroperasi 4x dalam seminggu, yaitu setiap Jumat sampai Senin.
Aida menjelaskan, dalam periode tersebut PT KAI Divre III Palembang menyediakan total 37.934 tempat duduk, dengan 1.700 tiket KA per hari, dan menjadi 2.326 tiket per hari pada hari Jumat sampai hari Senin karena ditambah perjalanan KA Sindang Marga.
Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan bepergian dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT KAI tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.
KAI menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan KA sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19.
Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan KA jarak jauh di masa pandemi COVID-19, Divre III Palembang juga menyediakan enam lokasi layanan rapid test antigen dengan tarif Rp45.000, yakni di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.
Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 juga dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP dengan keberangkatan dari Stasiun Kertapati pukul 20.15 WIB, dan dari Stasiun Lubuk Linggau pukul 19.45 WIB, penjualan tiketnya baru dilayani hingga 31 Desember 2021.
Adapun dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, yakni untuk usia di atas 17 tahun diharuskan vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Atau, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sementara untuk usia 12-17 tahun diharuskan vaksin minimal eosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, didampingi orang tua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Sumber: Antara
Foto: Twitter
Comments ( 0 )