Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo Pati, Wamenag: Pelaku Harus Dihukum Seberat Mungkin!
KABARINDO, PATI - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026), mengomentari kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo.
Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Menurut Wamenag, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak. Kemenag juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujar Wamenag.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, Wakil Menteri Agama harap aparat penegak menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
Lebih jauh, Romo Syafii mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, apalagi penutupan kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri adalah harga mati, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Comments ( 0 )