Bareskrim Polri Telah Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri rampung menjalani gelar perkara terkait dengan kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terkait dengan perkara tersebut.
"Sudah (ada tersangka)," kata Pipit saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Namun, Pipit belum bisa mengungkap tersangka tersebut. Ia menyatakan bakal menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap melalui konferensi pers.
"Mudah-mudahan besok, mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujar Pipit.
Di sisi lain, tim gabungan Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi terkait dengan pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kemudian, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terpisah.
Ramadhan mengungkapkan, puluhan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pihak dan beberapa ahli. "Terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," tutup Ramadhan.
Comments ( 0 )