Beli Produk Asuransi Unit Link, Nasabah Madiun Rugi Ratusan Juta

Beli Produk Asuransi Unit Link, Nasabah Madiun Rugi Ratusan Juta

KABARINDO, JAKARTA - Pada tahun 2016, Nuriyani (47) yang merupakan nasabah Bank Mandiri mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula ketika Nuriyani mendatangi Bank Mandiri di Madiun, Jawa Timur. Kedatangannya itu bertujuan untuk menabungkan uang hasil kerjanya ketika ia bekerja sebagai migran di Hong Kong selama 24 tahun pada tabungan deposito.

Ia pun ditawari produk tabungan investasi oleh pihak bank. Tabungan asuransi ini merupakan produk asuransi unit link. Produk asuransi tersebut berasal dari AXA Mandiri lewat bank atau kanal bancassurance.

“Saya ditawari, katanya ini ada asuransi kayak investasi,” ujar Nuriyani ketika ditemui di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Rabu lalu, 12 Januari 2022.

Ia menceritakan jika ia ditawari produk tersebut oleh pegawai bank dengan menabung Rp 300 jutaan, nantinya dana itu akan berkembang menjadi Rp 500 juta hanya dalam waktu 5 tahun saja. Nuriyani pun mengaku tergiur oleh tawaran tersebut dan langsung menyetorkan uang Rp 100 juta.

“Nanti bayar lagi tiap 6 bulan sebesar Rp 50,5 juta,” katanya.

Beberapa waktu setelah itu Nuriyani dihubungi dan diberitahu bahwa hasil investasi dari polis asuransi unit linknya kurang maksimal. Ia pun disarankan agar meneruskan ke produk asuransi lain agar dapat hasil yang maksimal.

Ketika itu Nuriyani sudah kembali ke Hong Kong, ia pun menyuruh anaknya untuk mengurus polis asuransinya.

“Terus, ternyata tahu-tahu punya sayaitu, kok, ditutup tanpa sepengatahuan saya. Itu di tahun 2018. Katanya dilanjutin atas nama anak saya agar maksimal pendapatannya,” tuturnya.

Kemudian produk jasa keuangan itu menggunakan nama anaknya, meskipun tetap Nuriyani yang membayar preminya.

“Tiap 6 bulan sekali bayar Rp 50,5 juta dan sampai sekarang sudah bayar delapan kali, sekitar Rp 404 juta,” tuturnya

Namun belakangan ini ia kaget saat mengecek polis atas namanya sendiri, Nuriyani, yang sudah ditutup ternyata dananya hanya tersisa Rp 82 juta. Padahal ia sudah menabung uang sebanyak empat kali atau jika ditotal jumlahnya sekitar Rp 200 juta,

Sedangkan polis dengan nama anaknya hanya tersisa kurang dari Rp 200 juta yang harusnya jumlahnya sekitar Rp 400-an juta.

Merasa ditipu karena dananya terus menerus susut, akhirnya ia memilih untuk pergi ke Jakarta dan mengadu kepada OJK. Meskipun ia memiliki pendidikan yang rendah hingga kurang memahami tentang produk asuransi unit link, ia pun tetap ingin memperjuangkan haknya agar uangnya yang telah ia investasikan selama ini bisa kembali.

“Makanya ini saya ke sini supaya bisa kembali semua uang saya. Mudah-mudahan bisa kembali semua karena berapa tahun saya kerja, kok, malah kena di sini,” katanya.

Tak hanya Nuriyani, puluhan nasabah lainnya juga mengaku jika mereka dirugikan dengan adanya prakterk mis-selling produk asuransi. Mereka pun juga mendatangi kantor OJK pada Rabu lalu. Uunit link dari 3 perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT AIA Financial (AIA)

Menanggapi kasus ini PT Prudential Life Assurane (Prudential Indonesia), PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) dan PT AIA Financial (AIA) melakukan siaran pers dan mengeluarkan pernyataan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan OJK bersama perwakilan nasabah dan mantan nasabah dari ketiga perusahaan tersebut.

“Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami menyambut baik eprtemuan yang diinisiasi oleh OJK dan merupakan bentuk itikad baik dari AIA, AXA Mandiri dan Prudential Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya unit link, serta untuk melindungi dan memajukan industry asuransi jiwa di Indonesia,” ujar Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, ketika dihubungi, Rabu 12 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut ketiga perusahaan sedang melakukan mediasi dan juga membuka ruang diskusi untuk mendapatkan titik temunya. Namun, Luskito menceritakan jika suasana dalam pertemuan tersebut kurang kondusif.

“Atas kelompok nasabah ini, kami telah melakukan investigasi dan verifikasi data/dokumen dan secara legalitas hukum, baik AIA, AXA Mandiri dan Prudential Indonesia telah melakukan proses pemasaran dan penanganan keluhan nasabah dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan polis yang berlaku,” ucap Luskito.

Pihak OJK pun ikut bicara, juru bicara OJK, Sekar Putih Jarot mediasi yang dilakukan dalam pertemuan tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan. Pihak asuransi pun belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian. Pihaknya pun masih akan berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK.

“Termasuk melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini,” ujar Sekar.

Dari pihak nasabah atau yang mereka beri nama sebagai ‘Komunitas Korban Asuransi’ oleh ketiga perusahaan asuransi itu pun berencana akan mengadukan masalah ini ke Ombudsman RI dan DPR.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan tersebut gagal karena nasabah hanya ditawari pengembalian dana sebesar 50 persen.

“Kami ridak bersedia. Mengingat kerugian kami yang tidak sedikit, kami hanya bersedia jika dilakukan secara full refund saja,” ungkap Maria lewat keterangan tertulis, Kamis 13 Januari 2022.

Pihaknya bersama 51 korban asuransi unit lainnya akan mendatangi Ombudsman dan Komisi XI DPR. Ia pun berharap kedua lembaga ini bisa membantu para korban asuransi.

Sumber: Tempo.co

Foto: Tempo.co