Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK

Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK

KABARINDO, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang etik perdana terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang tersebut tetap berjalan tanpa kehadiran Firli. Tumpak pun menyebutkan, alasan Firli tidak menghadiri sidang etiknya tanpa ada keterangan yang jelas.

"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan setengah 5 (16.30 WIB) selesai, tanpa kehadiran Firli," kata Tumpak saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Rabu (20/12/2023).

"Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," sambungnya.

Menurut Tumpak, 12 saksi semuanya hadir dalam sidang tersebut. Mereka yang menjadi saksi di antaranya pimpinan KPK, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta ajudan dan supir SYL.

"Pertemuan-pertemuan itu (SYL dan Firli) tentunya kami akan tanyakan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,”ungkap Tumpak Panggabean.

Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.