Hadapi Transformasi Digital, UU Penyiaran Harus Diubah
KABARINDO, CIPUTAT -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, Indonesia perlu langkah strategis, terencana dan terukur dalam menghadapi transformasi digital penyiaran. Terkait hal itu, pihaknya akan mengambil peran untuk mengawal dengan komitmen melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, revisi regulasi ini sangat penting karena sudah lama tertunda. Karena itu, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik yang sesuai dengan nilai budaya dan Pancasila.
“Insha Allah kita akan menuntaskan perubahan UU Penyiaran. Ini sangat penting dan krusial. Mudah-mudahan. Ini kan sudah tertunda 15 tahun dan ini legasi bagi DPR RI saat ini, Insha Allah,” ujar Ahmad Heryawan disambut tepuk tangan peserta.
Dilain hal, Politisi dari Partai PKS ini mengatakan bahwa transformasi bukan hanya menyoal perubahan teknologi, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi penyiaran. Menurutnya, era baru ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak.
“Digitalisasi memberi pilihan beragam bagi masyarakat. Jadi bagaimana kompetitifnya yang dihadapi industri penyiaran kita. Kita menghadapi kompleksitas yang begitu menantang,” tukas Ahmad Heryawan.
Menutup sambutan, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan pengawasan bersama. Harus ada keseimbangan antara kepemtingan publik dengan kepentingan lainnya. “Publik harus mendapatkan perlindungan dari negara. Jadi, saya mengajak bersama-sama mengawal transformasi digital penyiaran kita,” tukasnya. Red dari berbagai sumber
Comments ( 0 )