Hari Ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hari Ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

KABARINDO, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu RI dan KPU RI. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.