Hari Ini, MK akan Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah
KABARINDO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang perdana soal gugatan masa jabatan kepala daerah. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu akan berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WIB.
Sidang tersebut menguji materill Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di mana, permohonan itu diajukan oleh 7 kepala daerah. Di antaranya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten Taha, Walikota Padang Hendri Septa dan Walikota Tarakan Khairul.
Dalam permohonannya, para pemohon merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi objek pengujian di dalam permohonan a guo,
"Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing," tulis dalam permohonan.
Menurut mereka, ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Seharusnya, sebagai kepala daerah, mereka mendapatkan kepastian masa jabatannya.
Harusnya mereka, memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sejak dilantik.
Namun, karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian untuk memegang masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah menjadikan lagi bisa diwujudkan.
Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.
"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis dalam permohonan.
Comments ( 0 )