Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Internasional ke-29 Pakar Antariksa Asia-Pasifik

Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Internasional ke-29 Pakar Antariksa Asia-Pasifik

KABARINDO, JAKARTA - Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan internasional ke-29 para pakar antariksa di kawasan Asia-Pasifik, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 19–22 September.

Kepastian itu disampaikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Wina A. Alfiano Tamala saat memberikan pernyataan umum pemerintah Indonesia pada sidang ke-66 Komite Antariksa Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCOPUOS), menurut keterangan KBRI Wina, Rabu.

Sidang UNCOPUOS itu sendiri berlangsung di Wina, Austria, pada Senin (5/6).

Pertemuan para pakar antariksa di kawasan Asia-Pasifik tersebut mengambil tema “Accelerating Space Economies through Regional Partnership" atau Percepatan Ekonomi Antariksa melalui Kemitraan Regional.

Pertemuan itu akan diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga dan Teknologi (MEXT) Jepang, dan Badan Eksplorasi Dirgantara Jepang (JAXA).

JAXA adalah badan antariksa nasional Jepang.

Alfiano mengatakan Indonesia pada Februari telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Antariksa.

Regulasi tersebut memiliki lingkup materi pengaturan penguasaan dan perlindungan teknologi keantariksaan, standar dan prosedur keamanan, keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan, serta peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan.

Sidang Komite UNCOPUOS merupakan forum tertinggi pengambil keputusan hasil laporan Sub-Komite Sains dan Teknologi (Scientific and Technical Subcommittee/STSC) dan Sub-Komite Hukum (Legal Subcommittee/LSC).

Laporan Komite UNCOPUOS selanjutnya akan disampaikan kepada Sidang Majelis Umum PBB.

Pada sidang Komite UNCOPUOS kali ini, pemerintah Indonesia juga menyampaikan laporan mengenai rangkaian kegiatan internasional di bidang antariksa.

Indonesia juga kembali menyampaikan pandangannya soal perlunya pengaturan sui generis mengenai Geo-Stationary Orbit (GSO), kepastian terkait definisi dan batasan antara ruang udara dan ruang antariksa, dan mendorong kerja sama internasional dalam mencapai Space2030 Agenda.

Space2030 Agenda merupakan suatu agenda yang membahas upaya negara-negara di dunia dalam memanfaatkan teknologi dan aplikasi dari antariksa untuk memenuhi target Sustainable Development Agenda 2030. Sumber/Foto: Antara