Indra Kenza Segera Disidangkan di Pengadilan Tangerang
JAKARTA - Indra Kenz atau Indra Kesuma, terdakwa akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan jaksa penuntut umum ke PN Tangerang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan, proses pelimpahan berkas itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (2/8/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Indra didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," pungkas Ketut Sumedana.
Comments ( 0 )