Ini 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA Holywings yang dibeberkan Polisi

Ini 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA Holywings yang dibeberkan Polisi

KABARINDO, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan peran enam tersangka kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings (HW) di media sosial. Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Untuk tersangka EJD, merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.

"Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media," kata Budhi saat jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam.

Lalu, tersangka NDP, selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Dan tersangka DAD, selaku design grafis yang membuat desain virtual, dan EA, selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial.

"Dan tersangka yang kelima, AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. Tersangka inisial AAM selaku admin tim promo yang beri request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywing," beber Budhi.

Perlu diketahui, polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA).