Inilah Aturan Umroh untuk Jamaah di Luar Arab Saudi
KABARINDO, JAKARTA - Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umroh dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona. terutama, soal vaksinasi Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan jemaah umroh dari luar negeri harus sudah divaksinasi secara lengkap.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umroh dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," demikian pernyataan Kementerian itu melalui Twitter dan dikutip CNN.
Hingga saat ini, vaksin Covid-19 yang diakui pemerintah Arab Saudi adalah produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.
"Bagi jemaah umroh yang datang dari luar dengan menggunakan visa umroh dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," tulis kementerian itu.
Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Saudi mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga.
Meski demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan belum bisa memastikan keberangkatan calon jemaah umroh asal Indonesia.
"Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa," kata Hilman dalam keterangan resminya pada Minggu (28/11).
Hilman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan terlebih dulu membahas teknis dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi.
Skenario itu, kata dia, antara lain berkenaan dengan one gate policy atau kebijakan umrah satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta berbagai hal lainnya.
"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," kata Hilman.
Hilman berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan umrah bagi semua pihak, baik bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan jemaah.
"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," ujar Hilman.
Comments ( 0 )