Januari - Desember 2021, 23.000 Hektar Lahan Telah Dibebaskan untuk Proyek Infrastruktur

Januari - Desember 2021, 23.000 Hektar Lahan Telah Dibebaskan untuk Proyek Infrastruktur

KABARINDO, JAKARTA - Lahan seluas 23.000 hektar telah dibabaskan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak Januari hingga 18 Desember 2021.

Sementara itu, ada sekitar 10.000 hektar lahan telah dibebaskan untuk proyek non-PSN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjabarkan bahwa lahan seluas itu akan dibangun untuk 155 PSN.

Hal tersebut berkaitan dengan rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan proses pembangunan infrastruktur di seluruh negeri.

Lahan PSN tersebut nantinya akan dibangun untuk akses transportasi, penanggulangan banjir, serta akselerasi perekonomian untuk masyarakat.

"Tentunya diketahui bersama dari seluruh proyek untuk infrastruktur tersebut, semuanya terbangun di atas tanah dan pastinya membutuhkan tanah," kata Embun dilansir dari Kementerian ATR/BPN.

"Kami harus pastikan ketersediaan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur tersebut, harus tersedia melalui proses pengadaan tanah," lanjutnya.

Embun menambahkan bahwa lahan PSN tersebut akan dibangun dengan teknologi berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan melibatkan banyak pihak profesional, Embun menegaskan bahwa proyek pengadaan tanah tersebut akan terus berlanjut hingga tahun 2024.

"Jadi, kaitan kami ada di penyediaan tanahnya, tentang tata ruang pun harus terintegrasi. Pembangunan itu harus sustainable, tidak boleh mengabaikan lingkungan dan harus sesuai dengan tata ruang," jelasnya.

"Banyak pihak terlibat di berbagai tahapan itu. Panjang memang prosesnya, tapi pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan."

"Kita pun pada 2022, harus menyelesaikan sisanya karena pembangunan diharapkan Pak Presiden dapat selesai sampai dengan 2024. Pembangunan kan tidak berjalan kalau pengadaan tanahnya belum selesai."

 

Sumber: Kementerian ATR/BPN, Kompas.com

Foto: Kementerian ATR/BP