Wamenag Romo Syafii: Tidak Ada Kompromi Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren!
KABARINDO, JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Negara, katanya, tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Hal itu disampaikan Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026), menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (4/5/2026).
Kementerian Agama menyatakan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban serta penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Menurut Wamenag, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan instruksi penghentian seluruh penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai layak. Selain itu, Kemenag menonaktifkan pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam pengawasan.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujar Romo Syafii.
Ia juga menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, aparat penegak hukum diharapkan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis yang ditimbulkan bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
Lebih jauh, Romo Syafii mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pencegahan agar tidak terjadi kelalaian, pembiaran, maupun upaya menutupi kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” katanya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perlindungan terhadap santri disebut sebagai harga mati, sementara kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Comments ( 0 )