Kemenhub Pastikan Tak Ada Undang-Undang Terkait Truk ODOL

Kemenhub Pastikan Tak Ada Undang-Undang Terkait Truk ODOL

KABARINDO, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada undang-undang terkait dengan kendaraan atau truk over dimension over load (ODOL).

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers.

Budi meluruskan bahwa regulasi yang dimaksudkan adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pada pelanggaran truk ODOL akan disanksi tegas dan dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Upaya Sosialisasi

Budi mengungkap bahwa Kemenhub telah melakukan upaya sosialisasi terhadap asosiasi tekait untuk menerangkan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu sosialisasinya diberikan kepada  Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.

BACA JUGA: Duo FajRi Komentari Drawing All England 2022 yang Dianggap Rugikan Ganda Putra Indonesia

"Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," ujarnya.

Adapun komitmen untuk menertibkan truk ODOL itu sejatinya sudah diwacanakan sejak 2021, tetapi karena perlu watku sosialisasi akhirnya ditambah hingga tahun 2023.

Oleh karena itu, Ditjen Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT mulai mengawasi secara ketat truk-truk ODOL, agar target tahun 2023 dapat dipenuhi.

"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Budi Setiyadi.

Sumber/Foto: Antara/Pixabay