Kemenkumham Menerima Surat Rekomendasi Naturalisasi 3 Atlit Sepakbola dari Kemenpora

Kemenkumham Menerima Surat Rekomendasi Naturalisasi 3 Atlit Sepakbola dari Kemenpora

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepakbola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Ketiga atlet sepakbola tersebut adalah Sandy Henny Walsh (Pesepakbola Liga Belgia), Jordi Amat Maas (pesepakbola Spanyol) dan Shayne Elian Jay Pattynama (Pesepakbola Liga Belanda dan Norwegia).

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto menyampaikan proses naturalisasi tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, proses tersebut juga harus mempertimbangkan kredibilitas dan sumbangsihnya nanti bagi prestasi dunia sepakbola Indonesia.

Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah. Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” kata Baroto seperti dalam keterangan, Jumat ( 18/3/2022).

Baroto menjelaskan proses naturalisasi dilakukan berdasarkan aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, proses naturalisasi juga dituntut pertanggungjawabannya kepada masyarakat terutama penguatan sinergi antar instansi pemerintah yakni Kemenpora dan Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

 “Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” tutur Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di The Westin Hotel Jakarta.

Maka dari itu, Baroto menekankan verifikasi dilakukan guna menuntut jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.

"Pasal itu menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat dipastikan memiliki ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda," kata Baroto menambahkan.

Untuk diketahui, Sandy Henny Walsh merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belgia, juga seringkali bermain di turnamen Eropa. Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.

Sementara Shayne Elian Jay Pattynama, merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belanda dan Norwegia. Dia merupakan pemain yang bisa bermain di posisi manapun.