Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi

Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Kresna, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien dan berkelanjutan.

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah, mengatakan pada Kamis (2/2/2023), secara intensif terus dilakukan proses penyelesaian terhadap beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi pada 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar pada 11 Januari 2023, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka. OJK juga mendorong kepolisian untuk menyita harta kekayaan milik PSP guna membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK tetap meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Kresna Life

Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022, yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Kresna Life mendapat waktu 1 bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. OJK akan me-review kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life

OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

AJB Bumiputera 1912

Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Dalam RPK terakhir, sidang luar biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif, sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB jika RPK dilaksanakan. Kajian terhadap RPK tersebut di antaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.

OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan jika OJK menilai upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.

Jiwasraya

Untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan tambahan modal dari pemegang saham, sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi, termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.