Konsultan Pajak Sebut Tak Kenal Haji Isam Di Persidangan
KABARINDO, JAKARTA - Konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo dalam sidang terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (30/11/2021) menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Haji Isam.
Agus Susetyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah bernegosiasi untuk menurunkan pajak PT Jhonlin Baratama dan menegosiasikan jumlah fee, atau meminta bagian 10 persen.
"Tidak benar sama sekali, jangankan beliau (RED: H. Isam) saya dengan Direktur
Utamanya saja yang tanda tangan kontrak, saya belum pernah melihat," ujar Agus Susetyo menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan bahwa keterangan tersangka Yulmanizar di Persidangan yang lalu menyatakan, bahwa dirinya (RED: Agus Susetyo) mengenal langsung H. Isam dan dirinya adalah perwakilan yang ditunjuk oleh Haji Isam untuk membantu dan mengurus proses pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus Susetyo juga membantah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum perihal keterangan Yulmanizar bahwa dirinya telah menegosiasikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama, kemudian negosiasi terkait jumlah fee, atau fee 10 persen. Selain itu membantah kesaksian bahwa dirinya pernah bertemu di luar kegiatan pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar di Atrium Setiabudi atau di Electrocnic City untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar.
Ketika Hakim bertanya siapa Direktur Utama PT Jhonlin Baratama itu? Agus Susetyo menyebut "Pak Fahrial." Ketika ditegaskann oleh Hakim, apakah telah melihat Anggaran Dasar PT Jhonlin Baratama? Agus Susetyo menegaskan bahwa dirinya telah melihat dan yang menjadi Direktur Utama adalah Fahrial.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi SH LLM menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu.
Menurut Junaidi, Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo (konsultan pajak) dan Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung dan tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap. Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Comments ( 0 )