Korban Rampok Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Melakukan Perlawanan Menikam Begal

Korban Rampok Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Melakukan Perlawanan Menikam Begal

KABARINDO, MEDAN - Seorang pemuda di Medan menjadi korban pembegalan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan. Perlawanan yang dilakukan oleh seorang pemuda tersebut dengan menikam pelaku begal pada Selasa, di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal pada pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, Polsek Sunggal menetapkan DI (21) sebagai tersangka setelah menikam pria yang diduga ingin merampas motor dan barang berharga miliknya. Penikaman tersebut terjadi ketika DI mencoba membela diri karena diserang oleh empat orang pria kawanan begal.  

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut berawal ketika DI dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Ketika melintasi daerah yang rawan begal tersebut DI didatangi oleh empat pria. Keempat pria tersebut mengendarai motor dengan membawa bambu runcing. Kawanan begal tersebut merampas ponsel, kemudian mereka juga mencoba merampas motor DI.

“Telah terjadi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00. jadi terduga pelaku begal ada 4 orang. Mereka mengambil handphone DI,” kata Tatan.

DI melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang dibawanya. DI sengaja membawa pisau karena mengetahui lokasi tersebut rawan begal dan untuk melindungi diri. Sebelumnya, DI juga pernah diikuti oleh sejumlah pemuda ketika melintasi jalan tersebut.

“Pada saat terjadi pembegalan tersebut saudara DI yang sekarang statusnya sudah jadi tersangka melakukan perlawanan. Tersangka DI sudah menyiapkan sebilah pisau,” urai dia.

“Kenapa tersangka DI membawa pisau? Karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu,” ucap Tatan. ‘

Setelah mendapat perlawanan dari DI, keempat pemuda tersebut mencoba melarikan diri. Reza, merupakan salah satu begal mencoba lompat ke motornya untuk kabur. Namun dengan cepat DI menarik Reza dan menusuk sebanyak tiga kali. Tusukan pertama di pinggang sebelah kanan, kemudian ditusuk lagi setelah mencoba berdiri dan tepat mengenai dada pria tersebut.

“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali kea rah dada,” pungkasnya.

Tiga begal lainnya berhasil melarikan diri. Reza sekarat dan tewas akibat tikaman yang dilakukan DI.

Kemudian dengan diantar oleh orang tua dan kuasa hukumnya, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. DI yang merupakan korban atas peristiwa pembegalan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Namun, hingga saat ini polisi belum menangkap tiga pembegal lainnya. DI pun tidak ditahan karena dianggap kooperatif oleh penyidik. Selain itu, keluarganya juga menjamin DI tidak akan kabur.

“Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas,” tuturnya.

“Tersangka DI menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka kooperatif. Dan kita ketahui bersama tersangka (DI) juga korban. Apa bukti dia korban? Karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas,” jelasnya.

Selanjutnya, DI juga tidak tinggal diam. Ia juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi korban aksi begal. Polisi juga telah menetapkan tiga begal tersebut jadi tersangka.

“benar, DI buat laporan. Untuk ketiga tersangka (identitasnya sudah kita ketahui) saat ini sedang dalam pengejaran. Jadi dari keterangan saksi dan keterangan tersangka DI dan bukti pisau sudah diamankan,” ungkapnya.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: iStockphoto/redstallion