Korupsi Kampus IPDN, KPK : PT HK Wajib Ganti Rugi Uang Negara

Korupsi Kampus IPDN, KPK : PT HK Wajib Ganti Rugi Uang Negara

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Hutama Karya (PT HK) wajib membayar ganti rugi keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 sebesar Rp40,8 miliar.

Kewajiban untuk membayar kerugian keuangan negara itu diingatkan penyidik KPK kepada Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangannya, Hilda Savitri. Kedua petinggi PT Hutama Karya tersebut hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

KPK mengapresiasi kehadiran kedua petinggi PT Hutama Karya tersebut. KPK menjelaskan, kewajiban PT Hutama Karya untuk membayar Rp40,8 miliar tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," tutup Ali.

Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II gedung kampus IPDN yang digarap PT Hutama Karya tahun anggaran 2011. Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Kemudian, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Hutama Karya (PT HK) wajib membayar ganti rugi keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 sebesar Rp40,8 miliar.

Kewajiban untuk membayar kerugian keuangan negara itu diingatkan penyidik KPK kepada Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangannya, Hilda Savitri. Kedua petinggi PT Hutama Karya tersebut hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

KPK mengapresiasi kehadiran kedua petinggi PT Hutama Karya tersebut. KPK menjelaskan, kewajiban PT Hutama Karya untuk membayar Rp40,8 miliar tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," tutup Ali.

Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II gedung kampus IPDN yang digarap PT Hutama Karya tahun anggaran 2011. Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Kemudian, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011.