KPK akan Periksa Rombongan DPRD Buru Selatan, Ini Kasusnya!

KPK akan Periksa Rombongan DPRD Buru Selatan, Ini Kasusnya!

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan DPRD Buru Selatan (Bursel) hari ini. Pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Liem Sin Tiong (TST), penyuap mantan Bupati Buru Selatan.

Rombongan DPRD Buru Selatan yang dipanggil KPK yakni, Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta, serta sembilan anggotanya yaitu, La Ode Ariudin; Metusalak Liligoly; Moksen Solissa; Orpa Anselany Seleky; Ridwan Nurdin; Sadam Hasan; Vence Titawael; Viktor Hukunala; serta Yakob Dominggus LE-Snussa.

Selain rombongan DPRD Bursel, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aisa Sia, Samsul Bahri Sampulawa, Evi Rosalina, dan Stepi Wawan Astika. Kemudian, Kadis PMPTSP Bursel, Mahmud Umainailo; dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Buru Selatan, M Rivandy Daties.

Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Edison Biloro; Analis Kebijakan DPMPTSP, Helmi Latuconsina; Direktur PT Dharma Bakti Abadi, Hongdiyanto Silvia alias Ing; serta Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan TPI Dinas Perikanan, Arwan Wally.

"Hari ini pemeriksaan kasus dugaan korupsi untuk tersangka pemberi suap kepada bupati Buru selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Okezone Rabu (4/5/2023) 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong sebagai tersangka baru pemberi suap kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Liem Sin Tiong ditetapkan tersangka karena diduga menyuap Tagop Rp400 juta bersama Ivan Kwelju.

Suap tersebut diberikan kepada Tagop agar perusahaan Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju mendapat proyek di Kabupaten Bursel. Suap tersebut diberikan Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop lewat orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.

Ivana Kwelju sendiri sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.

Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono. Foto: Dok. Kabarindo.com