KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan 8 Orang Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan 8 Orang Bepergian ke Luar Negeri

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. "Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Sembilan orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan yang akan datang atau hingga April 2024.

Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," tutup Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selanjutnya, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.

Selanjutnya, Dokter, Ayun Sri Harahap; anggota DPR RI, Indira Chunda Thita; dan pelajar/mahasiswa, A Tenri Bilang Radisyah Melati. Tiga pihak tersebut, diketahui merupakan istri dan anak SYL.