KPK Minta Keterangan Mantan Sekjen Kemendagri soal Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Dian Anggraeni, terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (30/12/2021).
"Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014 dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.
"Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," tambah Ali.
Baca Juga: IBL 2022 Akan Digelar di 6 Kota Berbeda
Sebelumnya,KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.
KPK mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2010, dimana diadakannya pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.
Setelah itu terjadi kesepakatan untuk pengerjaan proyek pembangunan kampus IPDN di Minahasa di mana PT Adhi Karya menjadi kontraktornya.
Dalam pengerjaannya kemudian disertai komitmen berupa pemberian uang dalam bentuk "fee" atau komisi proyek untuk Kemendagri yang dimasukkan dalam Renacna Anggaran dan Biaya (RB) Pembangunan Kampus IPDN Minahasa Tahun Anggaran 2011.
Pemberian "fee" tersebut lantas disetujui oleh Dono Purwoko dan dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa
Pada Desember 2011, Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy padahal perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Duddy lalu memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekitar periode November 2011-April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek tersebut.
Akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )