KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Simak, Ini Daftar Nomor Urutnya!

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Simak,  Ini Daftar Nomor Urutnya!

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pengundian nomor partai politik peserta Pemilu 2024. Partai Gelora mendapat giliran pertama untuk mengambil undian nomor urut. 

"Urutan pertama adalah Gelora, silakan mengambil nomor urut," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari saat pleno pengundian nomor urut peserta Pemilu di KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).


Namun, tidak semua partai politik ikut mengambil undian nomor urut. Sebab, ada partai politik yang masuk parlemen memilih menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada Pemilu 2019. Opsi itu diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Perppu tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Partai Perindo Resmi Dapatkan Nomor Urut 16 untuk Pemilu 2024

17 parpol dan 6 parpol lokal Aceh sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat. Berikut daftarnya:

1. PKB nomor urut 1

2. Gerindra nomor urut 2

3. PDIP nomor urut 3

4 Golkar nomor urut 4

5 NasDem nomor urut 5

6. PKS nomor urut 8

7. PPP nomor urut 10 namun dikembalikan ke KPU RI untuk diundi kembali, dapat nomor urut 17

8. PAN nomor urut 12

9. Partai Demokrat nomor urut 14

10. PBB nomor urut 13

11. Partai Buruh nomor urut 6

12. Partai Garuda nomor urut 11

13. Partai Gelora nomor urut 7

14. Hanura nomor urut 10

15. PKN nomor urut 9

16. Perind nomor urut 16

17. PSI nomor urut 15

Sedangkan untuk 6 Parpol Lokal Aceh yakni :

1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) 23

2. Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20

3. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 18

4. Partai Aceh (PA) nomor urut 21

5. Partai Adil Sejahtera (PAS) 22

6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT) nomor urut 19. (Ari)