KPU : Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022

KPU : Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah merancang draf rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024.

Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni perihal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 .

"Tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Ilham berharap, draf PKPU ini bisa dibahas segera mungkin bersama DPR dan Pemerintah dalam rapat konsultasi. Sehingga, draf ini bisa dengan cepat pula diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ini jadi acuan dalam rencana anggaran dan tahapan-tahapan lainnya," ujarnya.

Dia mengaku, rencananya draf PKPU tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 tersebut akan dikirimkan ke DPR pada hari ini.

Sehingga, DPR bisa melakukan penjadwalan rapat bersama. "(Berharap) akan dibahas pada periode kita," tuturnya. Foto : Orie Buchori / Kabarindo.com