Mahfud MD Soroti 2.587 Kasus Tanah Adat yang Tercatat di Indonesia hingga 2024
KABARINDO, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyoroti 2.587 kasus tanah adat yang tercatat terjadi di Indonesia hingga 2024, yang disebutnya menjadi masalah besar di tanah air.
"Di tahun 2024 berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam, dari 10.000 pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat, jadi ini memang masalah besar di negeri ini," kata dia, saat debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Balai Sidang Jakarta, Jakarta, Minggu.
Ia mengakui bahwa tanah adat sudah dilindungi oleh keberadaan peraturan dan perundangan, tetapi penyelesaiannya tidak semudah yang dibayangkan.
"Justru ini aparatnya yang tidak mau laksanakan aturan, akalnya banyak sekali itu," kata dia.
Ia juga mengaku empat hari yang lalu dia mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana berdasarkan temuan lembaga antirasuah tersebut memang banyak kasus perampasan tanah adat.
Ia mencontohkan ada usaha izin tambang yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan.
"Ada pengalaman juga, sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai setahun setengah. IUP (izin usaha pertambangan) yang di sana dicabut, ini vonis sudah inkraacht tidak jalan," katanya.
"Ketika kami kirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang (pegawai) baru ditanya saya tidak tahu, padahal sudah terjadi eksplorasi (dan) eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita," ujar dia.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua pada 22 Desember 2023, dan debat ketiga pada 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.
Tema debat keempat meliputi energi, sumber daya alam, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.
Comments ( 0 )