Mengaku Bercanda, Yahya Waloni Minta Maaf Terkait Materi Ceramahnya

Mengaku Bercanda, Yahya Waloni Minta Maaf Terkait Materi Ceramahnya

KABARINDO, JAKARTA - Yahya Waloni, terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA dan penodaan agama, menyatakan permintaan maaf soal materi ceramahnya.

Yahya Waloni mengaki dia hanya iingin bercada, dan membuat candaan terkait agama lain.

"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," ujar Yahya Waloni.

Permintaaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jaksel, Selasa (21/12/2021). 

Dalam pernyataan tersebut Yahya Waloni mengaki pernyataannya mempelesetkan kata roh kudus sebagai hal yang salah.

Mengenai kata-kata tersebut, Yahya Waloni mengakui hal tersebut terlampau kasar dan siap bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

"Saya ikuti semuanya, saya bertanggungjawab, benar semua," kata Yahya Waloni.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2019, saat itu Yahya Waloni menjadi penceramah yang diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta

Yahya Waloni kala itu mengisi kegiatan ceramah dengan tema ceramah 'nikmatnya Islam'.

Ujaran Kebencian

Ada sebanyak 700 orang yang hadir, namun ceramah Yahya Waloni justru berisi materi ujaran kebencian dan dapat menyakiti umat agama lain.

Padahal ceramah tersebut juga ditayangkan secara langsung di akun media sosial yang dimiliki oleh Masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook, sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Saat melakukan ceraamah tersebut, Yahya Waloni tidak tahu kalau ceramahnya disiarkan langsung.

Namun, dia menyadari bahwa ceramah tersebut sedang direkam, dan dia mengira hanya untuk dokumentasi.

"Saya tahu saya sadar itu direkam," katanya.

Dalam kasus ini, Yahya didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan agama, serta kasus menyatakan perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA.

Dengan berbagai dakwaan tersebut, Yahya diancam pidana 4-6 tahun penjara.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) .

Yahya Waloni juga didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara), atau kedua didakwa Pasal 156a KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau Ketiga Pasal 156 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara).

Sumber: Detik.com

Foto: (Yulida/detikcom)