Menko Polhukan Mahfud MD: Penundaan Pemilu Sensasi Berlebihan!

Menko Polhukan Mahfud MD: Penundaan Pemilu Sensasi Berlebihan!

KABARINDO, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 untuk ditunda sampai 2025.

Mahfud menanggapi putusan PN Jakpus tersebut lewat akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).


Mahfud MD menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan sensasi yang berlebihan dari PN Jakpus. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tulisnya.

Kata dia, vonis PN Jakpus tersebut merupakan kesalahan. Pasalnya, dengan logikanya sederhana, seharusnya gugatan Partai Prima mudah dipatahkan.

Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah

"Tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.

Mahfud MD pun mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum terhadap putusan gugatan Partai Prima itu. "Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," katanya.

Mahfud MD menambahkan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," jelas mantan Ketua MK itu.

Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu maka menjadi kompetensi MK. Itu pakemnya," imbuhnya.

Mahfud menilai, gugatan Partai Prima tak ada kompetensinya di Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu.

"Hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujarnya.

"Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, vonis PN Jakpus tersebut tak bisa dimintakan eksekusi sehingga harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. "Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata dia.