Menparekraf Akan Cegah Praktik Tarif Parkir Ilegal
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno ingin memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi kasus tarif parkir yang dipatok tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Untuk itu, Sandiaga Uno akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar hal serupa tidak terjadi.
Seperti diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait dengan tarif parkir bus di wilayah Malioboro yang dipatok mencapai Rp350 ribu.
]“Akan kami tindak secara tegas, agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar dia dalam keterangan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Sederet Tes Kesiapan Fisik Marc Marquez, Usai di Portimao Kemudian Lanjut di Aragon
Sandi tidak mau industri pariwisata, khususnya di wilayah Yogyakarta tercoreng karena masalah seperti itu,
Oleh karena itu, Sandi berharap agar tidak ada lagi oknum yang berupaya untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan wisatawan.
Disediakan Tiga Tempat Parkir Resmi
Semenetara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut telah menyediakan tiga tempat parkir khusus bus pariwisata, yakni Area Parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
“Ketiga tempat parkir resmi tersebut mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa para pemilik lahan kosong yang tempatnya ingin dijadikan lahan parkir wajib izin lebih dulu.
“Dengan demikian, kejadian serupa diharapkan tak terulang,” ungkap Sandiaga.
Sumber Berita: Antara
Foto: Istimewa
Comments ( 0 )